Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK),
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Fotocopy KTP

  1. 1. Datang Ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
  2. 2. Jumpain Bagian Informasi
  3. 3. Konsultasi Laporan Yang ingin dilaporkan
  4. 4. Menyerahkan Berkas Permohonan
  5. 5. Menunggu Berkas dokumen laporan, disposisi Kepala Dinas

enam bulan 

Tidak dipungut biaya

Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)"