Penyelesaian Keberatan dan Banding

  1. 1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
  2. 2. Diajukan kepada Bupati melalui Kepala BPPRD
  3. 3. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
  4. 4. Dikemukakan jumlah pajak yang dipotong atau dipungut menurut penghitungan Wajib Pajak
  5. 5. Dilampiri asli surat ketetapan pajak atau bukti pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan keberatan
  6. 6. Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut
  7. • Foto kopi identitas Wajib Pajak, dan foto kopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
  8. • Foto kopi SSPD untuk pembayaran sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak berdasarkan penghitungan pajak yang terutang menurut Wajib Pajak
  9. • Foto kopi akta pendirian atau perubahan dalam hal Wajib Pajak berupa Badan
  10. • Susunan direksi atau struktur organisasi dalam hal Wajib Pajak berupa Badan
  11. • Foto kopi bukti pendukung lainnya
  12. 7. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa.

  1. Wajib Pajak (WP) datang kepelayanan membawadokumen sesuai syarat layanan
  2. Petugas TPPD memeriksa kelengkapan Berkas Permohonan
  3. Jika sesuai Meneliti Berkas Permohonan dan menuangkan kedalam betuk Lembar Penelitian Persyaratan Keberatan Oleh Petugas Pengelolaan Pendapatan Daerah)
  4. Untuk memenuhi penyelesaian keberatan, menyampaikan surat permintaan peminjaman dokumen untuk kepentingan penyelesaian keberatan, menyampaiakan surat permintaan ketrangan tambahan
  5. Melakukan penelitian dan atau pemeriksaan terhadap pokok materi yang diajukan keberatan oleh wajib pajak, hasil penelitian dituangkan dalam laporan hasil penelitian keberatan atau laporan hasil pemeriksaan (Petugas bidang pengelolaan pendapatan daerah)
  6. Memberikan surat pemberitahuan untuk hadir untuk melakukan pembahasan dan klrifikasi keberatan dengan melampirkan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan (Tim penyelesaian keberatan)
  7. Memberikan tanggapan terhadap hasil peneitian keberatan dengan menyampaikan surat tanggapan hasil penelitian keberatan (Wjib Pajak)
  8. Hasil Pembahasan dan klarifiksi keberatan dituangkan dalam risalah pembahasan dan klarifikasi keberatan (Tim penyelesaian kebertan)
  9. Terhadap ketidakhadiran WP dan atau penyampaian tanggapan teertulis dan atau penolakan risalah pembahasan dan klarifiksi keberatan ditungkan dalam menerbitkan surat keputusan keberatan (Petugas sub Bidang Keberatan Pajak Daerah)
  10. Memberikan Surat Keputuan (Petugas TPPD)

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

Kotak Saran

Surat Pengaduan Jalan Lintas Sumatera Km. 110 DesaPematang Panjang Kecamatan Air Putih

1.Email       : bpprd.bb@gmail.com

1  Website                 : http://bpprdbatubara.id

Telepon : 0853 6223 4237

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Keberatan dan Banding"