Penarikan Server Dari Data Center

  1. 1. Penerima/Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi; atau
  2. 2. Penerima/Pengguna layanan hadir langsung di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu

  1. 1. Penerima/Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas;
  2. 2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang Aplikasi;
  3. 3. Kepala Bidang Aplikasi memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi ;
  4. 4. Kepala Seksi memberikan disposisi atau petunjuk dan menugaskan Pegawai Data Center;
  5. 5. Sesuai hasil pemeriksaan jika tersedia, staf/Tim data center menginformasikan kepada pemohon untuk mengisi formulir dokumen kelengkapan berupa pendataan perangkat yang akan di tarik dari data center
  6. 6. Staf/Tim Data Center melakukan verifikasi kesesuaian spesifikasi server dan selanjutnya mendampingi pihak pemohon melakukan penarikan server tersebut
  7. 7. Setelah penarikan selesai Staf/Tim data center akan menghapus server yang ditarik dari sistem monitoring
  8. 8. Setelah melakukan proses Staf/Tim data center membuat laopran hasil pelaksanaan

24 JAM


Tidak dipungut biaya

Penarikan perangkat server dari Data Center sesuai kualifikasi

3.   Website : diskominfo@tebingtinggikota.go.id

5.   Email : diskominfo@tebingtinggikota.go.id

            diskominfott@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store