Sentuhan Dukcapil

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP Elektronik
  3. Akta Kelahiran (Untuk KIA)
  4. Pasfoto (Untuk KIA)
  5. Surat Keterangan Hilang (Untuk Dokumen Hilang)

  1. Membuat Akun pada aplikasi (mendaftar dengan email dan Nomor HP yang terhubung ke WA)
  2. Login ke Aplikasi
  3. Mengupload berkas persyaratan sampai tahap selesai
  4. Menunggu sampai admin mengabari melalui Whatsapp/Email bahwa dokumen telah selesai dan dapat diambil

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga, KTP El, KIA, Akta Pencatatan Sipil.

Tersedia petugas pelayanan pengaduan secara tatap muka maupun online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sentuhan Dukcapil