Pembuatan Sub Domain

  1. 1. Penerima/Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi; atau
  2. 2. Penerima/Pengguna layanan hadir langsung di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu

  1. 1. Kepala OPD mengirimkan permohonan penerbitan subdomain dengan melampirkan rekomendasi pembuatan subdomain yang dikeluarkan oleh Tim Teknis Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi dan Surat Penunjukan pegawai OPD sebagai pengelola administrator aplikasi
  2. 2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang Aplikasi Informatika;
  3. 3. Kepala Bidang Aplikasi Informatika memberikan memeriksa kelengkapan persyaratan kepada Kepala Seksi, jika tidak lengkao langsung ke poin 6;
  4. 4. Kepala Seksi Seksi menunjuk Staf / Tim Data Center untuk melaksanakan pembuatan subdomain baru;
  5. 5. Kepala Seksi mendokumentasikan kegiatan penambahan subdomain dan mengupdate dokumentasi daftar subdomain
  6. 6. Membuat Draft Surat Tanggapan atas permohonan pembuatan subdomain
  7. 7. Kepala Dinas mengirimkan Surat Tanggapan atas permohonan pembuatan subdomain

2.    Datang Langsung : 30 (tiga puluh) menit sejak permintaan informasi disampaikan.


Tidak dipungut biaya

Subdomain

3.   Email : diskominfo@tebingtinggikota.go.id

            diskominfott@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store