Mutasi Objek dan Subjek PBB Pedesaan/ Perkantoran

  1. 1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempa tPelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
  2. 2. Foto kopi identitas Wajib Pajak/ Kuasa Wajib Pajak
  3. 3. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran PBB Pedesaan/Perkotaan tahun sebelumnya
  4. 4. Fotokopibuktikepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (termasuksisabidanginduk dan/atau bidanghasilpemecahanlainnya)
  5. 5. Fotokopi IMB bagi yang memilikibangunan
  6. 6. Fotokopi SSB/ SSPD BPHTB

  1. 1. Wajib Pajak mendatangi loket pelayanan dengan menyerahkan dokumen sesuai syarat layanan
  2. 2. Memeriksa kelengkapan berkas Wajib Pajak (Petugas Pelayanan)
  3. 3. Mencetak bukti penerimaan dokumen
  4. 4. Melakukan penelitian lapangan (Petugas Layanan Bidang Penetapan)
  5. 5. Survey Lapangan (Team Survey Lapangan)
  6. 6. Penandatanganan hasil penelitian lapangan (Kabid Pendataan & Penetapan)
  7. Cetak SPPT PBB (oleh operator)
  8. Menyerahkan SPPT PBB-P2 (oleh Petugas Pelayanan)

5 (Lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB P2

1.   Kotak Saran

2. Surat Pengaduan Jalan Lintas Sumatera Km. 110 DesaPematang Panjang Kecamatan Air Putih.

3. Website   : http://bpprdbatubara.id

4. Email       : bpprd.bb@gmail.com

5.Telepon : 0853 6223 4237

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Objek dan Subjek PBB Pedesaan/ Perkantoran"