Standar Penyusunan IKU

  1. Peraturan Gubernur tentang TUPOKSI
  2. SK JFU
  3. Uraian Tugas JFU
  4. Konsep Laporan TEPRA Badan
  5. Laporan TEPRA Badan

  1. Kepala Pelaksanan Mengistruksikan Sekretaris untuk menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Program untuk Menyusun Laporan TEPRA Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Sektretaris Menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Program untuk Menyusun Laporan TEPRA Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  3. menerima, menelaah, memberikan petunjuk kepada JFU untuk Menyusun Laporan TEPRA Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  4. menginventarisir dan membuat Laporan TEPRA Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan melaporkan kepada Kepala Sub Bagian Program
  5. menerima, Menelaah, Mengoreksi dan membubuhi paraf dan Tandatangan kemudian menyampaikan kepada Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  6. menerima, Menelaah, Mengoreksi dan membubuhi paraf kemudian menyampaikan kepada Kepala Pelaksana untuk di tandatangani dan di sahkan
  7. menerima, Menelaah, Mengoreksi dan kemudian menandatangani Laporan TEPRA Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Kepala Pelaksanan Mengistruksikan  Sekretaris

Sekretaris Menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian  Program untuk Menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU)

Kepala Sub Bagian  ProgramJFU menginventarisir dan Menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU)

Tidak dipungut biaya

Dokumen IKU dikirim Ke Gubernur melalui Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Laporan

Email : program.bpbdsulteng@gmail.com

Hp/Wa 081341262882

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Penyusunan IKU"