Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa
  2. Surat Pernyataan ahli waris
  3. Surat Kuasa
  4. Surat Kematian dari desa
  5. Foto Copy Kartu Keluarga
  6. Foto copy KTP
  7. Dokumentasi Foto saat Penandatanganan Surat pernyataan ahli waris

  1. Pemohon datang membawa berkas
  2. Petugas Loket menerima dan mengecek berkas dari pemohon
  3. setelah berkas lengkap lalu di antar dan diverifikasi oleh seksi terkait
  4. setelah lengkap seksi terkait membubuhkan paraf koordinasi (staf, kasi, sekcam)
  5. Berkas lengkap baru di berikan Tandatangan oleh camat sebagai tanda legalisasi
  6. Berikan Stempel lalu diserahkan ke pemohon

15 menit setelah berkas di terima

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

kotak saran


Surat Pengaduan


Email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com


telepon ; 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris"