Penanganan Pengaduan

  1. A. Penanganan Pengaduan Langsung
  2. 1. Mengisi Form Pengaduan/ keluhan ( jika dilakukan secara langsung )
  3. 2. Melengkapi keterangan identitas diri ( alamat, nomor kontak,dsb )
  4. 3. Melampirkan data atau fakta yang mendukung keluhan
  5. B. Penanganan Pengaduan Tidak Langsung
  6. 1. Menyampaikan Pengaduan
  7. 2. Melengkapi keterangan identitas diri ( alamat, nomor kontak, dsb)
  8. 3. Melampirkan data atau fakta yang mendukung keluhan

  1. Masyarakat datang memberikan keluhan, saran kritik, secara langsung ataupun tidak langsung.
  2. Petugas memverifikasi keluhan, dan memcatat keluhan yang disampaikan.
  3. Meneruskan Keluhan masyarakat ke seksi terkait.
  4. Kasi Menanggapi dan memberikan solusi..
  5. Memeriksa kesesuaian solusi oleh atasan (sekcam )
  6. Menyetujui dan menandatangani solusi yang di berikan (Camat)
  7. Memneruskan jawaban pada kasubbag Umum
  8. Menyampaikan Jawaban / solusi Kepada Masyarakat atas keluhan yang di berikan

Pengaduan di  Tanggapi, setelah petugas menerima berkas lengkap serta melampirkan data atau fakta pendukung keluhan. setelah di proses, tanggapan akan di berikan melalui emai, sms  atau masyarakat akan dihubungin  langsung oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Pengaduan / keluhan akan ditangani sesuai dengan prosedur.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan"