penerbitan KIA karena hilang/rusak

  1. surat keterangan hilang dari Kepolisian
  2. foto copy Kutipan Akta Kelahiran
  3. foto copy Kartu Keluarga
  4. foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing
  5. KIA yang rusak

  1. pemohon membawa berkas persyaratan KIA karena hilang/rusak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Ambil nomor antrian di loket pelayanan kemudian berkas pemohon di verifikasi oleh petugas di bagian Front Office kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Petugas operator menerima berkas persyaratan untuk diinput ke Database yang diajukan oleh pemohon
  4. petugas operator mencetak KIA;
  5. Pemohon menerima Kartu Identitas Anak (KIA)

Jika antrian tidak banyak dan tidak ada kendala jaringan

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Media langsung atau tatap muka oleh bidang yang menangani pelayanan

Kotak pengaduan di Customer Service

WA Kepala Dinas 08524023239

Email ke : dukcapilboalemo99@gmail.com

Website : https://dukcapil.boalemokab.go.id

Facebook : Dukcapil Kab Boalemo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerbitan KIA karena hilang/rusak"