Penerbitan Kartu Pedagang Pasar

  1. 1. Foto copy KTP;
  2. 2. Pas foto berwarna ukuran 3x4 (1 lembar);
  3. 3. Surat pernyataan mematuhi peraturan dan bersedia ditindak apabila melanggar;
  4. 4. Surat Pemindahan Hak Pakai, apabila terjadi pemindahan hak pakai kios/los;
  5. 5. Bukti lunas pembayaran retribusi terakhir, bagi yang akan memperpanjang masa penggunaan kios/los.

  1. 1. Pemohon melengkapi dan menyerahkan berkas-berkas persyaratan kepada petugas;
  2. 2. Berkas-berkas diterima oleh petugas;
  3. 3. Petugas penerima berkas dan memeriksa apakah berkas telah lengkap/sesuai, jika belum lengkap/sesuai maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi;
  4. 4. Jika sudah lengkap/sesuai maka akan dilakukan proses percetakan kartu;
  5. 5. Hasil cetakan kartu diperiksa, jika ada kesalahan maka akan diperbaiki dan dicetak ulang;
  6. 6. Jika sudah benar dan sesuai maka kartu disahkan;
  7. 7. Setelah kartu dinyatakan sah maka dapat diserahkan langsung kepada Pemohon.

5 sampai 10 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Hak Pakai Kios/Los Pedagang Pasar

1.   Pengaduan langsung ke Dinas

Perindustrian dan Perdagangan

    Pada hari dan jam kerja.

2. Kotak saran

3. e-mail : disperindagbatubara@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Pedagang Pasar"