Pelayanan Gaji PNS dan SKPP

  1. 1. Surat Keputusan Mutasi
  2. 2. Surat Kenaikan/Penurunan Pangkat
  3. 3. Kenaikan Gaji Berkala
  4. 4. Keterangan Tugas Belajar
  5. 5. Keterangan Kelahiran Anak
  6. 6. Surat Keterangan Pensiun (SK Pensiun)
  7. 7. Keterangan Meninggal Dunia

  1. Proses Pelaksanaan Perhitungan dan Penyesuaian Gaji dan Tunjangan: 1. OPD mengirimkan berkas permohonan atas Surat Keputusan Mutasi, Kenaikan/ Penurunan Pangkat, Kenaikan/ Penurunan Gaji Berkala, Pensiun, Tugas Belajar, Akte Kelahiran, Akte Kematian ke Sekretariat BPKAD
  2. 2. Persetujuan / Disposisi dari Kepala BPKAD untuk diproses lebih lanjut
  3. 3. Berkas permohonan diverifikasi untuk penyesuaian gaji serta tunjangan
  4. 4. Pemrosesan kekurangan gaji, gaji susulan maupun uang duka
  5. 5. Data pembaharuan diinput pada database gaji dan tunjangan
  6. 6. Bendahara OPD mengambil persyaratan gaji dan daftar gaji setiap minggu ke-3 tiap bulannya, sebagai dasar pembuatan SPM-Gaji dan Tunjangan
  7. 7. Bendahara OPD membuat SPP dan SPM serta kelengkapan pencairan gaji
  8. Proses Penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran: 1. OPD mengirimkan SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) dari OPD untuk pegawai yang pensiun
  9. 2. Disposisi dari kepala BPKAD untuk diproses lebih lanjut
  10. 3. Pengecekan dan Pencatatan Register SKPP
  11. 4. Pemrosesan dan Pencetakan SKPP oleh Operator
  12. 5. Persetujuan Penerbitan SKPP oleh Kasubbid Pengelolaan Kas Pegawai, Kepala Bidang Perbendaharaan
  13. 6. Penandatanganan SKPP oleh Kepala BPKAD
  14. 7. Penyerahan SKPP kepada Pemohon / OPD terkait

OPD mengajukan permohonan berkas dan di disposisi oleh Kepala BPKAD yang selanjutnya di verifikasi untuk menyeseuaikan gaji dan tunjangan begitu juga proses pembuatan SKPP dengan meneliti kelengkapan dokumen dari si pemohon.

Tidak dipungut biaya

1. Lembar Persyaratan Gaji dan Daftar 2. Surat Keterangan Pemberhentian

1. Pengaduan langsung ke Kantor BPKAD pada hari dan jam kerja

2. Kotak Saran

3. Email BPKAD: bpkad.batubara21@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gaji PNS dan SKPP"