Pelayanan Hukum

  1. Membawa identitas diri

  1. Petugas penerima tamu/permohonan pelayanan hukum
  2. Petugas piket melayani pelapor, mengisi buku tamu Pos Pelayanan Hukum, mengisi buku jurnal, dan adanya tanda terima pelaporan
  3. Koordinator menghubungi Unit Pelaksana untuk memberikan Pelayanan Hukum
  4. Unit Pelaksana melaksanakan Pelayanan Hukum dan melaporkan hasilnya kepada koordinator
  5. Koordinator meneruskan hasil pelaporan hasil kegiatan tersebut kepada Kajari
  6. Kajari menyetujui dan /atau memberikan saran atau petunjuk

3 menit untuk Petugas penerima tamu/permohonan pelayanan hukum

5 menit untuk petugas piket melayani pelapor, mengisi buku tamu Pos Pelayanan Hukum, mengisi buku jurnal, dan adanya tanda terima pelaporan

10 menit untuk koordinator menghubungi Unit Pelaksana untuk memberikan Pelayanan Hukum

30 menit atau 1 jam untuk Unit Pelaksana melaksanakan Pelayanan Hukum dan melaporkan hasilnya kepada koordinator

20 menit untuk koordinator meneruskan hasil pelaporan hasil kegiatan tersebut kepada Kajari

5 menit untuk Kajari menyetujui dan /atau memberikan saran atau petunjuk

Tidak dipungut biaya

petunjuk secara tertulis dan lisan jika ada

Kejaksaan Negeri Sikka 

Jalan Jendral Sudirman No. 10 Maumere (0382) 21039

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum"