3 menit untuk peetugas menerima tamu/permohonan pelayanan hukum
5 menit untuk Kasi Datun membuat disposisi kepada Staf Datun untuk membuat Surat Perintah Pelayanan Hukum
15 menit untuk Staf Datun membuat Surat Perintah Pelayanan Hukum dan diseahkan kepada Kajari
10 menit untuk Kajari menandatangani Surat Perintah Pelayanan Hukum dan diserahkan kepada Kasi Datun
10 menit untuk Kasi Datun menyerahkan Surat Perintah Pelayanan Hukum kepada Unit Pelaksana untuk melaksanakan Pelayanan Hukum
1 sampai 2 jam untuk Unit Pelaksana melaksanakan Pelayanan Hukum
5 menit untuk Unit Pelaksana melaporkan hasil Pelayanan Hukum kepada Kasi Datun
5 menit untuk Kasi Datun melaporkan hsil Pelayanan Hukum kepada Kajari
Tidak dipungut biaya
Nota Dinas dan Berita Acara Pelayanan Hukum
Kejaksaan Negeri Sikka
Jalan Jendral Sudirman No. 10 Maumere
(0382) 21039
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store