Pemberian Pelayanan Hukum Secara Tertulis

  1. Membawa identitas diri

  1. Petugas menerima tamu/permohonan pelayanan hukum
  2. Kasi Datun membuat disposisi kepada Staf Datun untuk membuat Surat Perintah Pelayanan Hukum
  3. Staf Datun membuat Surat Perintah Pelayanan Hukum dan diseahkan kepada Kajari
  4. Kajari menandatangani Surat Perintah Pelayanan Hukum dan diserahkan kepada Kasi Datun
  5. Kasi Datun menyerahkan Surat Perintah Pelayanan Hukum kepada Unit Pelaksana untuk melaksanakan Pelayanan Hukum
  6. Unit Pelaksana melaksanakan Pelayanan Hukum
  7. Unit Pelaksana melaporkan hasil Pelayanan Hukum kepada Kasi Datun
  8. Kasi Datun melaporkan hsil Pelayanan Hukum kepada Kajari

3 menit untuk peetugas menerima tamu/permohonan pelayanan hukum

5 menit untuk Kasi Datun membuat disposisi kepada Staf Datun untuk membuat Surat Perintah Pelayanan Hukum

15 menit untuk Staf Datun membuat Surat Perintah Pelayanan Hukum dan diseahkan kepada Kajari

10 menit untuk Kajari menandatangani Surat Perintah Pelayanan Hukum dan diserahkan kepada Kasi Datun

10 menit untuk Kasi Datun menyerahkan Surat Perintah Pelayanan Hukum kepada Unit Pelaksana untuk melaksanakan Pelayanan Hukum

1 sampai 2 jam untuk Unit Pelaksana melaksanakan Pelayanan Hukum

5 menit untuk Unit Pelaksana melaporkan hasil Pelayanan Hukum  kepada Kasi Datun

5 menit untuk Kasi Datun melaporkan hsil Pelayanan Hukum kepada Kajari

Tidak dipungut biaya

Nota Dinas dan Berita Acara Pelayanan Hukum

Kejaksaan Negeri Sikka 

Jalan Jendral Sudirman No. 10 Maumere 

(0382) 21039

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Pelayanan Hukum Secara Tertulis"