Pengembalian Barang Bukti

  1. Membawa identitas diri

  1. Pemohon melapor kepada security atau kepada petugas piket (3 menit)
  2. Pemohon diarahkan ke Petugas PTSP Kejaksaan Negeri Sikka dengan membawa identitas diri dan dokumen terkait barang bukti (5 menit)
  3. Pemohon mengisi formulir pengambilan barang bukti (5 menit)
  4. Petugas PTSP Kejaksaan Negeri Sikka meneruskan formulir ke petugas barang bukti (3 menit)
  5. Petugas barang bukti memproses pengembalian barang bukti dengan jaksa yang menangani perkaranya sebagai jaksa eksekutor (10 menit)
  6. Pemilik brang bukti menandatangani Surat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) (5 menit)
  7. Pemohon menerima barang bukti disertai foto serah terima barang bukti (5 mennit)

3 menit untuk Pemohon melapor kepada security atau kepada petugas piket 

5 menit untuk Pemohon diarahkan ke Petugas PTSP Kejaksaan Negeri Sikka dengan membawa identitas diri dan dokumen terkait barang bukti 

5 menit untuk Pemohon mengisi formulir pengambilan barang bukti

3 menit untuk Petugas PTSP Kejaksaan Negeri Sikka meneruskan formulir ke petugas barang bukti 

10 menit untuk Petugas barang bukti memproses pengembalian barang bukti dengan jaksa yang menangani perkaranya sebagai jaksa eksekutor 

5 meit untuk Pemilik brang bukti menandatangani Surat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) 

5 menit untuk Pemohon menerima barang bukti disertai foto serah terima barang bukti 

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Sikka

Jalan Jendral Sudirman No.10 Maumere

(0382)21039

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"