Permintaan dokumentasi pimpinan

  1. Pemohon wajib membawa surat permohonan tentang permintaan Dokumentasi Pimpinan , membawa identitas Pemohon .

  1. 1. Pemohon datang ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab
  2. 2. Pemohon melakukan registrasi/ isi buku tamu
  3. Pemohon melakukan surat permohonan/permintaan Dokumentasi Pimpinan sesuai dengan kebutuhan.
  4. Jika surat permohonan/permintaan yang diverifikasi oleh Kasubbag Dokumentasi Pimpinan sesuai, maka Dokumentasi Pimpinan diberikan kepada pemohon.
  5. Jika surat permohonan/permintaan tidak sesuai, maka Kasubbag Dokumentasi Pimpinan meminta masukan dan saran dari Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan untuk disampaikan kepada pemohon.

Terhitung dua jam dari surat permintaan 

Tidak dipungut biaya apapun

Dokumentasi Pimpinan

Pengaduan langsung ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pada hari dan jam kerja.

konsultasi dengan kepala sub Bagian Dokumentasi Pimpinan

email:protokolkomunikasipimpinan32@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan dokumentasi pimpinan"