Pelayanan penyelesaian kasus-kasus hukum

  1. Surat Panggilan dari Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Resmi lainnya kepada ASN Kabupaten Batu Bara;
  2. Gugatan atau panggilan resmi yang ditujukan kepada Bupati/ Wakil Bupati.

  1. surat panggilan/gugatan kepada Bupati/Wakil Bupati dan ASN;
  2. Kabag Hukum memberikan disposisi Surat Panggilan/Gugatan ke Kasubbag yang bersangkutan;
  3. Kasubbag berkoordinasi dengan Penasehat Hukum dan memberikan disposisi/menugaskan pegawai yang berkompeten untuk membuat Surat Pengantar Panggilan
  4. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas menyampaikan Surat Pengantar kepada ASN yang dipanggil.

Menyesuaikan sesuai dengan permasalahan ± 1 hari

Tidak dipungut biaya (gratis)

Penyelesaian Kasus-Kasus Hukum

1. Pengaduan langsung ke Bagian Hukum Pada hari dan jam kerja. 

2. Email : bagianhukum.batubarakab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penyelesaian kasus-kasus hukum"