Pengelola Anggaran Dana Desa ( ADD )

  1. Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes dari Camat
  2. Lembar Verifikasi kelengkapan oleh kecamatan
  3. Surat Permohonan Pencairan ADD
  4. Surat pengantar ADD yang telah ditandatangani oleh camat
  5. Surat pernyataan kesanggupan Kepala Desa
  6. Fakta Integritas
  7. Fotocopy RPJM dan RKP Desa
  8. Berita acara dan Keputusan BPD tentang APBDes
  9. Fotocopy BKU tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan kas Opname
  10. Design foto 0 RAB
  11. Rekomendasi Camat saat Pencairan di Bank

  1. Pemohon membawa berkas permohonan pencairan ADD;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke kecamatan melalui Kasi PMD
  3. Kasi PMD memverifikasi berkas pemohon
  4. Berkas diserahkan ke Camat dan di tandatangani;
  5. Berkas dan surat yang telah ditandatangani diserahkan kembali kepemohon

1 Jam - 1 Hari Kerja

Gratis

Pengelolaan Anggaran Dana Desa ( ADD )

1. Kotak Saran

2. Email : nibunghangus18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelola Anggaran Dana Desa ( ADD )"