Penanganan pengaduan

  1. mengisi form pengaduan/keluhan(jika langsung)
  2. melengkapi keterangan identitas diri(alamat,nomor kontak,dsb)
  3. melampirkan data atau fakta yang mendukung keluhan
  4. menyampaikan pengaduan (jika tidak langsung)
  5. melengkapi keterangan identitas diri(alamat,nomor kontak,dsb)
  6. melampirkan data atau fakta yang mendukung keluhan

  1. pemohon
  2. verifikasi dan mencatat keluhan(loket
  3. memberikan solusi(kasi bidang terkait)
  4. verifikasi dan mencatat keluhan(seksi)
  5. pengesahan solusi (camat,sekcam)
  6. mennindak lanjuti keluhan dan menyampaikan ke pemohon(loket,kasi)

pemohon➡verifikasi dan mencatat keluhan(loket) ➡memberikan solusi(kasi bidang terkait)➡ verifikasi dan menctat keluhan (seksi)➡pengesahan solusi(camat,sekcam)➡ menindaklanjuti keluhan dan menyampaikan ke pemohon(loket,kasi)

gratis

Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. kotak saran
  2. surat pengaduan
  3. email:kec.airputih.2020@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan pengaduan"