Pengurusan Surat Rekomendasi Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

  1. Mengisi formulir permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual
  2. Photo copy KTP
  3. Memiliki Usaha
  4. Photo copy NPWP
  5. Rekomendasi dari Desa/SKU
  6. Photo Produk
  7. Surat Pernyataan Hak
  8. Surat Pengalihan Hak
  9. Surat Kuasa

  1. Pemohon datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
  2. Pemohon melakukan registrasi/ isi buku tamu
  3. Kepala Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro memberitahukan Persyaratan - Persyaratan mengenai pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
  4. Pemohon memberikan kelengkapan berkas tersebut kepada Kepala Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
  5. Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan memeriksa kelengkapan berkas
  6. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, Dinas Koperasi dan UKM akan menyerahkan berkas kepada Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, dan Selanjutnya akan mendapatkan Formulir Pendaftaran HAKI oleh Kementrian Hukum dan HAM
  7. Jika berkas tidak lengkap, Pemohon dipersilahkan untuk melengkap berkas tersebut

Sesuai dengan persyaratan yang lengkap

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual

Pengaduan langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah pada hari dan jam kerja

Kotak saran

E-mail : diskopbatubara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Rekomendasi Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)"