Izin Trayek

  1. Scan STNK yang masih berlaku
  2. Scan KIR yang masih berlaku
  3. Scan Kartu Pengawasan (KPS) trayek yang masih berlaku
  4. Scan bukti setoran retribusi izin trayek untuk 5 tahun berikutnya
  5. Scan SK Izin Trayek lama (khusus perpanjangan)
  6. Scan Surat pengantar/ permohonan dari Koperasi (badan Usaha)
  7. Scan Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Bengkulu

  1. Pemohon mendaftar melalui website www.dpmptsp.bengkulukota.go.id dengan mengisi data dan mengupload dokumen persyaratan yang benar dan lengkap
  2. Petugas memeriksa data pemohon dan kelengkapan dokumen persyaratan yang diupload. Jika lengkap petugas meneruskan berkas ke Tim Teknis jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Kepala Seksi memeriksa dokumen permohonan, memverifikasi data permohonan dan rekomendasi Tim Teknis, memvalidasi draft dokumen izin
  4. Kepala Bidang memeriksa dokumen permohonan, memverifikasi data permohonan dan rekomendasi Tim Teknis, memvalidasi draft dokumen izin
  5. Kepala Dinas menyetujui dan menetapkan dokumen izin atau menyetujui dan menetapkan penolakan izin
  6. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat, kemudian mendownload dan mencetak izin Trayek melalui website www.dpmptsp.bengkulukota.go.id

3 Hari di DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Izin Trayek

1. Pengaduan Langsung melalui Loket Pengaduan


2. Pengaduan Tidak Langsung melalui:

a.  Kotak Pengaduan

b.  Alamat Surat : Jl. Basuki Rahmat No. 40 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu

c.  Telepon, SMS :

081381305354 (Ka. DPMPTSP)

083809472006 (Kabid Pengaduan)

d.  Email : pengaduandpmptsp.bengkulukota@gmail.com

e.Website : dpmptsp.bengkulukota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp,bengkulukota.go.id