Memberikan penomoran dokumen

  1. Dokumen/laporan permasalahan yang akan dinomori sesuai dengan kebutuhan

  1. 1. Perangkat Daerah datang ke Bagian Umum Setdakab
  2. 2. Perangkat Daerah menyerahkan dokumen yang akan dinomori
  3. 3. Dokumen akan diperiksa oleh perangkat yang akan memberi nomor dokumen tersebut.
  4. 4. Dokumen akan diberi nomor oleh perangkat bagian umum.

30 - 60 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang akan diberi nomor

Pengaduan langsung ke Bagian Umum Pada hari dan jam kerja.

Kotak saran

e-mail : bagianumumbb@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memberikan penomoran dokumen "