Pencairan GU (Ganti Uang)

  1. Nota dinas dari masing-masing Bagian
  2. SPJ

  1. Pemohon atau setiap Bagian mengajukan nota dinas dan membawa SPJ GU periode sebelumnya.
  2. Verifikasi berkas SPJ GU oleh Kasubbag Keuangan.
  3. Penginputan SPJ GU oleh operator ke Aplikasi SIMDA/SIPD.
  4. Pencetakan SPP dan SPM GU.
  5. SPP dan SPM ditandatangi oleh PA/KPA dan Bendahara Pengeluaran.
  6. Penyampaian berkas SPP dan SPM GU ke BPKAD.
  7. Verifikasi dan penerbitan SP2D oleh BPKAD.
  8. Penyampaian berkas SP2D ke Bank.
  9. Pencairan dana oleh Bendahara Pengeluaran.
  10. Bendahara Pengeluaran membayar ke setiap bagian berdasarkan nota dinas yang diajukan

7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Dana GU

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email : perencanaan.keuanganbb@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan GU (Ganti Uang)"