1. Pemohon mengajukan Surat pengaduan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi bukti yang ada;
2. Kepala Dinas memerintahkan Bidang terkait mempelajari Surat pengaduan untuk disesuaikan dengan peraturan ketenagakerjaan, apabila tidak berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan ataupun kedinasan, pengaduan tidak dapat diteruskan;
3. Untuk memprosesnya, Bidang berkaitan melakukan peninjauan dan pemeriksaan ke lapangan, untuk mengetahui dan tindakan penyelesaian atas pengaduan tersebut;
4. Untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat, bidang yang terkait menyusun konsep jawaban pengaduan yang berisi penjelasan dan bilamana perlu berisi kesanggupan untuk perbaikan terhadap pelayanan sesuai dengan pengaduan masyarakat;
5. Konsep jawaban pengaduan disampaikan kepada Kepala Dinas, untuk ditandatangani dan disampaikan kepada masyarakat yang menyampaikan pengaduan;
6. Pemohon menerima jawaban atas pengaduan.
Informasi publik yang diminta sesuai ketentuan
1. Pendaftaran langsung ke Dinas Ketenagakerjaan
2. e-mail : nakerbatubara@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store