Bukti Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang

  1. 1. Alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan sesuai sektor usaha masing-masing
  2. 2. Data Umum perusahaan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, diterima Kasubbag Umum/Kepegawaian Dinas Ketenagakerjaan;
  2. 2. Kepala Dinas Memerintahkan Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk Mempelajari permohonan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  3. 3. Kepala Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan berkas untuk mengetahui apakah pemohon memenuhi syarat untuk dibuatkan bukti pelaporan;
  4. 4. Apabila tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi mengeluarkan surat bukti pelaporan pekerjaan penunjang;
  5. 5. Konsep surat bukti pelaporan pekerjaan penunjang disampaikan ke Kepala Dinas Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk ditandatangani;
  6. 6. Pemohon menerima surat bukti pelaporan pekerjaan penunjang.

1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, diterima Kasubbag Umum/Kepegawaian Dinas Ketenagakerjaan;

2. Kepala Dinas Memerintahkan Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk Mempelajari permohonan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;

3. Kepala Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan berkas untuk mengetahui apakah pemohon memenuhi syarat untuk dibuatkan bukti pelaporan;

4. Apabila tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi mengeluarkan surat bukti pelaporan pekerjaan penunjang;

5. Konsep surat bukti pelaporan pekerjaan penunjang disampaikan ke Kepala Dinas Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk ditandatangani;

6. Pemohon menerima surat bukti pelaporan pekerjaan penunjang.

Gratis

Pemberian bukti pelaporan pekerjaan penunjang

1. Pendaftaran langsung ke Dinas Ketenagakerjaan

2. e-mail : nakerbatubara@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bukti Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang"