1. Pemohon mengajukan permohonan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, diterima Kasubbag Umum/ Kepegawaian Dinas Ketenagakerjaan;
2. Kepala Dinas Memerintahkan Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk Mempelajari permohonan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;
3. Kepala Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan berkas untuk mengetahui apakah SP/SB memenuhi syarat untuk dicatatkan atau tidak;
4. Apabila tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi mendaftarkan dan melakukan atas Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
5. Konsep Surat Bukti Pencatatan disampaikan ke Kepala Dinas Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk ditandatangani;
6. Pemohon menerima surat Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Surat keputusan permohonan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
1. Pendaftaran langsung ke Dinas Ketenagakerjaan
2. e-mail : nakerbatubara@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store