Pelayanan Sistem Telekomunikasi Internal (VOIP)

  1. Surat laporan gangguan dari OPD
  2. Jika pengguna layanan telekomunikasi HT,perangkat di bawa ke Dinas Kominfo

  1. OPD/ Instansi mengirimkan surat laporan gangguan sistem telekomunikasi internal ke Dinas Kominfo.
  2. Tenaga ahli IT melakukan pengecekan masalah.
  3. Eskalasi oleh tenaga ahli IT.
  4. Pengecekan akhir setelah eskalasi.
  5. Layanan selesai.

Maksimal 1 hari untuk pelayanan perangkat HT

Maksimal 2 hari untuk pelayanan perangkat telepon meja

Gratis

Layanan penanganan gangguan sistem telekomunikasi internal (VOIP)

Pengaduan langsung ke Kabid E-Government

E-mail : diskominfo@batubarakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sistem Telekomunikasi Internal (VOIP)"