Pelayanan pengaduan bencana

  1. 1. Laporan dari warga yang terkena bencana
  2. 2. Laporan dari desa/kel daerah yang terkena bencana
  3. 3. Satgas TRC mengecek ke lapangan

  1. 1. Warga melapor ke BPBD
  2. 2. Pihak Desa/Kel melaporkan kajadian secara tertulis kepada BPBD Kabupaten Batu Bara
  3. 3. Petugas turun kelapangan untuk melihat wilayah yang terkena bencana
  4. 4. Petugas mendata wilayah yang terkena bencana
  5. 5. Petugas meminta data kepada desa/kel yang terkena bencana
  6. 6. Bidang yang Rehab Rekon membuat proposal untuk memeinta anggaran supaya wilayah yang terkena bencana dibantu
  7. 7. Jika proposal disetujui Bupati, Gubernur, dan pihak BNPB maka setelah dana turun langsung diadakannya pengerjaan untuk wilayah yang terkena bencana

apabila berkas sudah lengkap dan dana sudah cair langsung dikerjakan 

Tidak dipungut biaya

Pembangunan Pemecah ombak

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email : pencakesbpbdbatubara

 4. Telp   : 082166623813
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengaduan bencana"