Pelayanan Penyusunan TEPPRA

  1. Peraturan Gubernur tentang TUPOKSI
  2. Uraian tugas pengelola
  3. Konsep Laporan TEPPRA Badan
  4. Laporan Teppera Badan

  1. Kepala Pelaksanan Mengistruksikan Sekretaris untuk menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Program untuk Menyusun Laporan TEPRA Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Sektretaris Menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Program untuk Menyusun Laporan TEPRA Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  3. Menerima, menelaah, memberikan petunjuk kepada JFU untuk Menyusun Laporan TEPRA Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  4. Menginventarisir dan membuat Laporan TEPRA Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan melaporkan kepada Kepala Sub Bagian Program
  5. Menerima, Menelaah, Mengoreksi dan membubuhi paraf dan Tandatangan kemudian menyampaikan kepada Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  6. Menerima, Menelaah, Mengoreksi dan membubuhi paraf kemudian menyampaikan kepada Kepala Pelaksana untuk di tandatangani dan di sahkan
  7. Menerima, Menelaah, Mengoreksi dan kemudian menandatangani Laporan TEPRA Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Kepala pelaksana mengistruksikan Sekretaris

Sekretaris Menyampaikan kepada Sub Kegiatan Program untuk menyusun laporan TEPPRA

Kepala sub bagian Program menerima, menelaah, memberikan petunjuk kepada pengelola

Pengelola Menginventarisir dan menyusun laporan TEPPRA

Tidak dipungut biaya

Dokumen TEPPRA

Email: programbpbdsulteng@gmail.com

Hp/wa: 08134126882

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyusunan TEPPRA"