Pengaduan dan Sengketa Lingkungan Hidup

  1. Surat Pengaduan dan sengketa lingkungan hidup
  2. Formulir Isian Pengaduan mencakup keterangan tentang : a. Informasi identitas pelapor b. Sumber Pencemar c. Media Pencemar d. Lokasi Pencemar e. Waktu Pencemar
  3. KTP Pengadu/Pemohon
  4. Materai 10000 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Melakukan pencatatan pengaduan pada buku pengaduan dan sengketa lingkungan
  2. Melakukan klasifikasi yang meliputi informasi identitas pelapor, sumber pencemar, media pencemar, lokasi pencemar
  3. Melakukan klasifikasi jenis pengaduan LH dan pengaduan non LH, jenis sengketa LH dan non sengketa LH
  4. Melakukan telaahan pengaduan dan sengketa LH
  5. Melakukan identifikasi pokok-pokok permasalahan dan tuntutan pengaduan
  6. Menghimpun informasi yang berkaitan dengan materi pengaduan dan sengketa lingkungan
  7. Memeriksa riwayat penataan apakah sudah pernah diberikan peringatan atau sanksi
  8. Mempelajari Peraturan Perundang-Undangan, dokumen dan referensi terkait dengan dugaan pencemaran dan perusakan Lingkungan Hidup yang terjadi
  9. Membuat usulan tindak lanjut verifikasi lapangan
  10. Melakukan verifikasi lapangan faktual
  11. Membuat berita acara verifikasi lapangan
  12. Pengajuan rekomendasi tindak lanjut verifikasi
  13. Penyampaian hasil penanganan pengaduan dan sengketa lingkungan hidup kepada pihak terkait.

Maksimal 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya formulir pengaduan

Tidak dipungut biaya

Hasil penanganan pengaduan dan sengketa lingkungan hidup kepada pihak terkait

Pengaduan langsung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Pada hari dan jam kerja

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan dan Sengketa Lingkungan Hidup"