Maksimal 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya formulir pengaduan
Tidak dipungut biaya
Hasil penanganan pengaduan dan sengketa lingkungan hidup kepada pihak terkait
Pengaduan langsung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Pada hari dan jam kerja
Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store