Penerbitan Akta Perceraian

  1. salinan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. kutipan akta perkawinan
  3. KTP el dan Kartu Keluarga asli

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon
  3. Pemohon menunggu nomor antrian
  4. Operator memvalidasi berkas pemohon
  5. Operator mengajukan permohonan penerbitan Akta Perceraian
  6. Pemohon mendapatkan dokumen Akta Perceraian setelahdi tandatangani secara elektronik ( TTE )

Pemohon mengajukan berkas kepada petugas

Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon

Pemohon mendapatkan nomor antrian

Pemohon menunggu nomor antrian

Operator memvalidasi berkas pemohon

Operator mengajukan permohonan penerbitan Akta Perceraian

Pemohon mendapatkan dokumen Akta Perceraian setelahdi tandatangani secara elektronik ( TTE )


Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

email : disdukcapil.pidiekab@gmail.com

hp. 081264618066


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

petabaon.pidiekab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"