Pengaduan

No. SK: 470/16/2021

  1. Tanda pengenal /identitas
  2. Dokumen/berkas pendukung jika ada
  3. Pengaduan dengan jelas dan benar

  1. Penguna layanan menyampaikan pengaduan kepada pejabat penerima pengaduan
  2. Pejabat penerima pengaduan meyampaikan pengaduan kepada pejabat pengelola pengaduan
  3. Pejabat pengelola pengaduan melakukan rapat bersama dengan TIM pengelola pengaduan dengan mendapatkan jawaban dan kebijakan-kebijakan bersama.
  4. Penguna layanan menerima jawaban pengaduan

Setelah pengaduan diterima apabila pengaduan bersifat ringan,dan apabila pengaduan bersifat berat /memerlukan pengawasan dan pemeriksaan 20 hari kerja setelah pengaduan di terima

Tidak dipungut biaya

Jawaban Pengaduan.

Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:

a.    Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya c/q Kabid Pelayanan pendaftaran penduduk Jl. Banda Aceh-Meulaboh Gampong Blang Kabupaten Aceh Jaya;

b.     Melalui Kotak Pengaduan;

c.     Melalui Media:

1. WA : 081272972725 - 081264603126

2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com

3. https://disdukcapil.acehjayakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. WA : 081272972725 - 081264603126 2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com 3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"