No. SK: 470/16/2021
Setelah pengaduan
diterima apabila pengaduan bersifat ringan,dan apabila pengaduan bersifat berat
/memerlukan pengawasan dan pemeriksaan 20 hari kerja setelah pengaduan di
terima
Tidak dipungut biaya
Jawaban Pengaduan.
Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan: a. Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya c/q Kabid Pelayanan pendaftaran penduduk Jl. Banda Aceh-Meulaboh Gampong Blang Kabupaten Aceh Jaya; b. Melalui Kotak Pengaduan; c. Melalui Media: 1. WA : 081272972725 - 081264603126 2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store