Penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)

  1. surat keterangan kehilangan dari Kantor Polisi
  2. KTP Elektronik yang rusak
  3. foto copy KK
  4. foto copy paspor dan Ijin Tinggal Tetap

  1. pemohon membawa surat keterangan sudah melaksanakan perekaman dan foto copy KK terbaru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. petugas operator mencetak KTP Elektronik
  4. Pemohon menerima KTP-el

15 Menit

Tidak dipungut biaya

penerbitan KTP Elektronik karena hilang atau rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap

Lapor.go.id

Dukcapil.luwutimurkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)"