Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. KK lama
  2. foto copy Kutipan Akta Kematian Kalau Tunggal atau
  3. surat keterangan pindah bagi penduduk WNI dan WNA yang pindah dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia

  1. pemohon mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap oleh Perbekel/Lurah
  2. petugas Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. petugas Operator melakukan perekaman data
  4. Memverifikasi hasil perekaman / penginputan data
  5. Kepala Dinas mengaprove / sertifikasi Tanda Tangan Elektronik

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi WNI dan Orang Asing

Lapor.go.id

Dukcapil.luwutimurkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"