Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Surat Keterangan lahir dan bukti laporan dari Kedutaan bagi anak baru lahir
  2. KK lama atau KK yang ditumpangi
  3. Mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Kepala Desa
  4. Foto copy Pasport
  5. Foto copy Ijin Tinggal Tetap
  6. Surat keterangan lapor diri dari Lurah/Kepala Desa

  1. pemohon mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap oleh Perbekel/Lurah
  2. petugas Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. petugas Operator melakukan perekaman data
  4. Memverifikasi hasil perekaman / penginputan data
  5. Kepala Dinas mengaprove / sertifikasi Tanda Tangan Elektronik

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Perubahan KK karena penambahan anggota bagi Orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang KK WNI

Lapor.go.od

Dukcapil.luwutimurkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"