Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. KK lama
  2. Mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Desa
  3. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah
  4. Foto copy Kutipan Akta Perceraian/Putusan Penetapan Pengadilan tentang perceraian
  5. Foto copy Kutipan Akta Kematian
  6. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan Penetapan Pengadilan (Catatan Pinggir)
  7. Foto copy putusan perubahan agama dari lembaga yang berwenang
  8. Foto copy dokumen pendukung lainnya

  1. Pemohon mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap oleh Perbekel/Lurah
  2. Petugas Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. Petugas Operator melakukan perekaman data
  4. Memverifikasi hasil perekaman / penginputan data;
  5. Kepala Dinas mengaprove / sertifikasi Tanda Tangan Elektronik

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Perubahan KK karena adanya perubahan status ( Perkawinan, Nama, Pekerjaan, Agama dll )

Lapor.go.id

Dukcapil.luwutimurkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"