Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

  1. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian
  2. Membawa KTP-el yang rusak
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Jika ada perubahan data pada KTP-el dilampirkan data pendukung (berupa pergantian status, alamat, dll)

  1. Pemohon membawa surat keterangan hilang dari kepolisian atau KTP-el yang rusak
  2. Ambil nomor antrian di loket pelayanan kemudian berkas pemohon di verifikasi oleh petugas di bagian Front Office
  3. Petugas operator menerima berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  4. Petugas operator mencetak KTP Elektronik
  5. Pemohon menerima KTP-el

JIka antrian tidak banyak dan tidak ada kendala jaringan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Media langsung atau tatap muka oleh bidang yang menangani pelayanan

Kotak pengaduan di Customer Service

WA Kepala Dinas 08524023239

email ke : dukcapilboalemo99@gmail.com

website : https://dukcapil.boalemokab.go.id

Facebook : Dukcapil Kab Boalemo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap "