Layanan Legalisasi Ijazah

  1. Ijazah dan SKHUN Asli
  2. Fotokopi Ijazah dan SKHUN
  3. Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang bersangkutan bermaterai 10.000, apabila sekolah yang bersangkutan tidak beroperasi lagi.
  4. KTP Asli berdomisili di daearah Padang Lawas, apabila sekolah yang bersangkutan berasal dari sekolah luar Padang Lawas.

  1. Berkas diterima petugas pelayanan pada Staf Umum
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi).
  3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang selanjutnya diserahkan ke petugas.
  4. Selanjutnya ditandatangani pejabat Kepala Dinas yang berhak melegalisasi Ijazah /STTB.
  5. Pengarsipan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Ijazah Yang Sudah Dilegalisasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-