20 Menit
Tidak dipungut biaya
Ijazah Yang Sudah Dilegalisasi
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan
secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui
surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas .
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store