1. Keluarga/penanggungjawab pasien menyerahkan retribusi ke kasir
2. Menunggu panggilan
3. Petugas melakukan pelayanan di kasir
4. Penyelesaian administrasi dan penyerahan bukti pembayaran/kwitansi kepada pasien /keluarga pasien
5. Pasien/keluarga pasien pulang setelah penyelesaian admnistrasi di kasir
Sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun 2011 Retribusi Pelayanan
Kesehatan.
Kwitansi pembayaran/Retribusi
Email : pkmmuntok.babar@gmail.com
Facebook : puskesmas muntok
Kotak Sara : digedung puskesmas muntok
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store