Surat keterangan tidak mampu

  1. fotocopi ktp pemohon
  2. fotocopi kartu keluarga pemohon
  3. surat pernyataan tidak mampu dari orang tua/wali atau pemohon diketahui RT setempat

  1. pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanand di meja pelayanan
  2. petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan , membuat surat keterangan tidak mampu apabila berkas persyaratan lengkap dan memyampaikan kepada kepala seksi tata pemerintah
  3. kepala seksi tata pemerintah memeriksa kelengkapan berkas persyaratan , membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada luraah melalui perugas pelayanan
  4. lurah menandatangani surat keterangan tidak mampu
  5. petugas pelayanan memmberikan nomor registrasi , membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon
  6. pemohon menerima surat keterangan tidak mampu

Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu di proses oleh petugas maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

non perijinan

1. Kotak saran

2. Surat

3. Datang langsung

4. Chat WA 0812 5360 0752

5. Kelurahanjuatalaut21@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tidak mampu"