Pelayan Kasir

  1. Pasien Umum : Karcis pendaftaran & kwitansi pelayanan (retribusi)
  2. Pasien JKN/BPJS : Karcis pendaftaran, Kwitansi pelayanan, persyaratan kelengkapan jaminan, bukti tindakan

  1. Keluarga Pasien mendaftar ke bagian pendaftaran
  2. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu
  3. Pelayanan tindakan => pasien di antar ke kasir
  4. Kasir melakukan pengecekan Billing
  5. penyelesaian oleh keluarga pasien
  6. Kasir minta TTd kepada pasien
  7. cap Lunas berkas bukti tindakan
  8. kasir mencatat ke buku penerimaan

Di sesuiaikan dengan rincian tagihan

Sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat no 6 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat no 24 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan Kesehatan.

Pelayanan Kasir

email : pkmjebus.babar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Kasir"