Standar Pelayanan Poli MTBS

  1. 1. KTP/KK
  2. 2. Kartu BPJS/JKN KIS
  3. 3. Kertas Nomor Antrian

  1. 1. Pasien menunggu di ruang tunggu poli MTBS
  2. 2. Petugas memanggil pasien berdasarkan aturan
  3. 3. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign meliputi pemeriksaan TB, BB , Suhu dan nadi
  4. 4. Dokter melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien,bilamana diperlukan pemeriksaan penunjang (laboratorium) maka pasien diarahkan untuk melakukan pemeriksaan tersebut
  5. 5. Setelah di dapat hasil pemeriksaan penunjang maka dokter memberikan terapi kepada pasien atau rujukan
  6. 6. Penyelesaian administrasi oleh pasien (pasien umum)
  7. 7. Pasien mengambil obat
  8. 8. Pasien pulang atau membawa rujukan ke RS

1.     Menunggu Panggilan

2.     Petugas memanggil sesuai aturan

3.     pemeriksaan tanda vital (TB, BB, Suhu  dan Nadi)

4.     Pemeriksaan oleh dokter

5. pemeriksaan penunjang bila diperlukan, kembali ke poli untuk pemberian terapi

6.     Penyelesaian administrasi dikasir

7.     Pengambilan obat

8.     Pasien pulang atau rujukan ke rs 


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

1. Resep / Obat 2.Kertas Rujukan

Email                    : pkmmuntok.babar@gmail.com

Facebook                : Puskesmas Muntok

Kotak Saran             : di gedung puskesmas muntok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli MTBS"