1. Menunggu Panggilan
2. Petugas memanggil sesuai aturan
3. pemeriksaan tanda vital (TB, BB, Suhu dan Nadi)
4. Pemeriksaan oleh dokter
5. pemeriksaan penunjang bila diperlukan, kembali ke poli untuk pemberian terapi
6. Penyelesaian administrasi dikasir
7. Pengambilan obat
8. Pasien pulang atau rujukan ke rs
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bangka Barat Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan.
1. Resep / Obat 2.Kertas Rujukan
Email : pkmmuntok.babar@gmail.com
Facebook : Puskesmas Muntok
Kotak Saran : di gedung puskesmas muntok
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store