1.
1. 1. Pasien datang dengan menggunakan masker
2. 2. Mengambil nomor antrian
3. 3. Petugas mengisi form data pasien
A. A. Pasien Baru Umum
- KTP/SIM/KARTU PELAJAR
B. B. Pasien Baru JKN KIS/BPJS
- Kartu JKN KIS/BPJS ASLI
- KTP/SIM/KARTU PELAJAR
- Surat Kontrol ( Jika ada )
C. Pasien Lama umum
D. Kartu berobat PKM
E. Surat Kontrol (Jika ada)
F. Pasien lama BPJS/JKN KIS
- KARTU BPJS/JKN KIS ASLI
- Surat Kontrol (Jika ada)
4. Masuk Data Pasien ke komputer (SIKDA)
5. Catat dibuku register
6. Ruang pelayanan yang dituju
7. Ruang tunggu pasienSesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bangka Barat Nomor 6 tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
1.Kartu berobat 2.Nomor antrian
Email : pkmmuntok.babar@gmail.com
Facebook : Puskesmas Muntok
E
Kotak Saran : digedung puskesmas muntok
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store