Pelayanan Penerbitan SK Pengangkatan PNS

No. SK: 000.8.3.2/627 /VI/2024

  1. a. Telah menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun
  2. b. Lulus pendidikan dan pelatihan (Latsar).
  3. c. Sehat jasmani dan rohani (telah menjalani ujian kesehatan).
  4. d. Melampirkan berkas administrasi berupa file hasil scan : 1) Surat pengantar dari unit kerja, 2) SK Pengangkatan CPNS. 3) Sertifikat Latsar.4) Hasil pengujian kesehatan dari Rumah Sakit. 5) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas

  1. a. Pemohon (CPNS) mengajukan berkas permohonan pengangkatan PNS melalui akun SIMPEG Klungkung masing-masing Pemohon (CPNS)
  2. b. OPD mengajukan daftar usul penerbitan SK PNS
  3. c. Verifikasi: • Jika berkas lengkap dan sesuai, dilanjutkan untuk proses selanjutnya • Jika berkas tidak lengkap atau perlu perbaikan, diinformasikan ke pemohon untuk diperbaiki/diunggah ulang
  4. d. Input berkas Pemohon (CPNS) ke aplikasi SIASN BKN
  5. e. Menyesuaikan Draft SK PNS pada SIASN BKN
  6. f. Penandatanganan Draft SK PNS secara digital oleh Bupati

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pengangkatan PNS

Melalui HALO BKPSDM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

HALLO BKPSDM, Telepon : 0361 24459, WA Group