Layanan Self Service Pengunjung

  1. sidik jari pengunjung sudah terekam pada sdp

  1. Mengaktifkan PC dan menyiapkan perangkat sidik jari
  2. Membuka aplikasi SDP Self Service
  3. Pengecekan perangkat apakah aplikasi dapat berfungsi dengan baik
  4. Pengunjung yang merupakan keluarga inti menempelkan sidik jari ke alat sidik jari
  5. Pengunjung dapat melihat informasi tentang perkara,masa pidana,remisi dan informasi yang lain tentang keluarganya yang sedang menjalani masa pidana pada layar monitor
  6. Pengunjung dapat melihat informasi tentang perkara,masa pidana,remisi dan informasi yang lain tentang keluarganya yang sedang menjalani masa pidana pada layar monitor

Layanans self service pengunjung sudah memenuhi persayaratan

Tidak dipungut biaya

pengunjung tahu data diri warga binaan

Whatsapp (081226743646)

Instragam (Lapas Ambarawa)

Facebook (Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa)

E-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Self Service Pengunjung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Self Service Pengunjung"