Standar Pelayanan Rawat jalan ( poli umum )

  1. 1. KTP/KK/Kartu Pelajar
  2. 2. Kartu BPJS/KIS
  3. 3.Kertas Nomor Antrian
  4. 4. 4. Surat Kontrol / rujukan yang lama (jika ada)

  1. 1. Pasien menunggu pemanggilan di ruang tunggu pasien yang sudah tersedia
  2. 2. Petugas memanggil pasien berdasarkan aturan
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda vital ( tensi, BB dan nadi )
  4. 4. Dokter melakukan pemeriksaan fisik Bilamana diperlukan pemeriksaan penunjang yaitu pemeriksaan laboratorium, pasien diarahkan untuk melakukan pemeriksaan tersebut
  5. 5. Dokter memberikan terapi atau rujukan sesuai dengan indikasi penyakit pasien
  6. 6. Penyelesaian administrasi di kasir (bila pasien umum)
  7. 7. Pengambilan obat di Farmasi
  8. 8. Pasien Pulang atau rujukan ke rs

1.     Menunggu Panggilan

2.     Petugas memanggil sesuai aturan

3.     pemeriksaan tanda vital (TD,BB dan Nadi)

4.     Pemeriksaan oleh dokter

5.   pemeriksaan penunjang bila diperlukan, kembali ke poli untuk pemberian             terapi/rujukan

6.     Penyelesaian administrasi dikasir

7.     Pengambilan obat

8.     Pasien pulang atau rujukan ke rs


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

1. Resep /obat 2. Surat rujukan 3. Surat keterangan sakit

Email                : pkmmuntok.babar@gmail.com

Kotak saran      : di gedung puskesmas muntok

Facebook            : puskesmas muntok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat jalan ( poli umum )"