Rekomendasi Permohonan Surat Pindah Tempat

  1. Pengantar dari desa/kel
  2. Form permohonan Surat pindah tempat
  3. Biaya

  1. Menyerahkan form. Permohonan Rekomendasi Surat Pindah kepada JFU yang menangani
  2. Memverifikasi data penduduk yang mengajukan permohonan rekomendasi Pindah tempat
  3. Memberi nomor agenda dan tanggal permohonan rekomendasi pindah tempat yang memenuhi persyaratan
  4. Mengajukan penandatanganan Surat Pindah Tempat kepada Camat atau Sekretaris Kecamatan (apabila Camat dinas luar)
  5. Camat atau Sekcam (apabila Camat Dinas Luar) melakukan penandatanganan surat pindah tempat
  6. Menyerahkan berkas yang telah ditandatangani kepada JFU
  7. Menyerahkan berkas yang telah ditandatangani ke Dinas Kependudukan apabila Surat Pindah Tempat lain antar Kabupaten/Provinsi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Surat Pindah Tempat

Kecamatan : datang langsung, kotak saran, email kecamatan, telepon dan Fax

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan

2. E-mail : kecamatankarangan@gmail.com

3. Telepon : (0355) 711001.

4. Surat : Kecamatan Karangan

5. Kotak saran.

6. Datang langsung

7. Formulir survey IKM.

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a) Cek administrasi

b) Cek lapangan

c) Koordinasi internal

d) Koordinasi instansi terkait

 

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Surat Pindah Tempat"