Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

  1. Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja
  2. Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  3. Fotokopi STTB / Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah / Perguruan Tinggi
  4. Fotokopi Surat Izin Belajar yang telah dilegalisir
  5. Fotokopi SKP 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisir
  6. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm dan 3x4 cm masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar memakai PDH Kuning Khaki latar belakang warna merah.
  7. Makalah yang berkaitan dengan tupoksi dan latar belakang kesarjanaan atau latar belakang pendidikan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
  8. Semua persyaratan point 1-5 diatas dibuat rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map snell warna biru.

  1. Pembentukan TIM Perencanaan, Pelaksan dan pengawas, Menyusun surat edaran dan persyaratan mengikuti ujian penyesuaian ijazah.
  2. Mengetik Surat Edaran Penyesuaian Ijazah, di paraf dan di tandatangani kemudian Menyebarkan surat edaran pelaksanaan Penyesuaian ijazah kepada seluruh SKPD.
  3. Menerima berkas pendaftaran peserta dari SKPD, Penyampaian peserta yang memenuhi syarat atau tidak untuk Penyesuaian ijazah.
  4. Pengumuman pelaksanaan ujian penyesuaian ijazah dan mengkoreksi ujian penyesuaian ijazah.
  5. pengumuman Hasil Ujian, Penerbitan surat tanda lulus ujian kemudian menyerahkan STTL kepada pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Max 3 bulan

www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah"