Ujian Dinas

  1. Surat pengantar dari kepala satuan kerja
  2. fotocopy SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir
  3. fotocopy SKP 1 (Satu) tahun terakhir yang telah dilegalisir
  4. fotocopy SK jabatan terakhir (khusus bagi peserta ujian dinas Tk.II)
  5. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm dan 3x4 cm masing-masing sebanyak 3(tiga) lembar memakai PDH Kuning khaki latar belakang warna merah
  6. makalah yang berkaitan dengan tupoksi dan jabatan sebanyak 3(tiga) eksemplar. (bagi peserta ujian dinas Tk.II)
  7. Semua persyaratan point 1-4 diatas dibuat rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map snell warna merah (bagi peserta ujian dinas Tk.I) dan warna kuning (bagi peserta ujian dinas Tk.II)

  1. Pembentukan TIM Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawas Pelaksanaan Ujian Dinas, Penyusunan edaran dan persyaratan mengikuti ujian dinas.
  2. Mengetik dan mencetak surat edaran dan lampirannya, Memparaf Surat Edaran, Menandatangani surat edaran dan Menyebarkan surat edaran dan persyaratan untuk mengikuti ujian dinas, Memeriksa dan memverifikasi berkas yang akan mengikuti ujian dinas.
  3. Mengumumkan daftar nama yang akan mengikuti Ujian Dinas, Melaksanakan Ujian Dinas, Mengkoreksi hasil ujian dinas kemudian Mengumumkan hasil ujian dinas.

-

Tidak dipungut biaya

Max 4 bulan

www.Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ujian Dinas"